Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, Jum’at (05/11)
Herwin di tangkap tim tabur diamankan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau.
Tersangka Herwin Saiman merupakan mantan presiden komisaris PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat panjang, tersangka terjerat pidana korupsi yang merugikan mencapai Rp 10 Milyar.
” Yang bersangkutan pada tahun 2010 telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. HADIANTO HANAFI sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. SUGANDI sebesar Rp. 900 juta” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Drs. HERWIN SAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang dan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
leh karena itu, tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
” Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan Terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan Terpidana” terangnya.
Saat ini Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi. (yuli)





