Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditangkap di Kendari

Korupsi Jembatan Tanah Merah
Setelah dua tahun buron, Djafachruddin (46), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, akhirnya berhasil ditangkap. Foto: Penkum Kejati Kepri

Medianesia.id, Bintan – Setelah dua tahun buron, Djafachruddin (46), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

Tersangka diamankan di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah sebelumnya tim gabungan melakukan pemantauan intensif .

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Kepri, saat hendak ditangkap, Djafachruddin sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.

Namun, upaya tersebut digagalkan petugas yang telah mengepung area sekitar. Penangkapan pun akhirnya berjalan aman dan tanpa perlawanan.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah, Bintan

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pemeriksaan awal, sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.

Kasus yang menjerat Djafachruddin merupakan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan, yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.

Penyidikan kasus ini sempat tertunda sejak 2022 karena tersangka melarikan diri.

Kini, setelah berhasil ditangkap, penyidik akan segera melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk mencegah tersangka kabur kembali.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan dan aparat TNI Babinsa setempat yang membantu proses penangkapan.

Baca juga: Polres Bintan Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Korban Tewas dengan 17 Luka Tusukan

“Sinergi lintas wilayah ini membuahkan hasil. Kami berterima kasih kepada Kejati Sultra, Kejari Kendari, dan aparat setempat atas dukungannya,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis, 13 November 2025.

Ia juga menegaskan, Kejati Kepri akan terus mengoptimalkan program Tabur (Tangkap Buronan) guna menegakkan kepastian hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas Devy.

Kejati Kepri sebelumnya menetapkan dua tersangk korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Bintan, pada 2023 lalu.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait