Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, Selasa (6/5) kemarin.
Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan penahanan AMA dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana insentif dari para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Dengan temuan tersebut, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” jelas Tanak.
Menurut Tanak, AMA memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan.





