Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinginnya lantai penjara rupanya tak cukup membuat RP, residivis kasus pencurian di Tanjungpinang, menjadi jera.
Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, pria ini justru kembali berulah dengan sederet kejahatan yang lebih brutal.
Bukan hanya mencuri, RP kini terlibat dalam pencabulan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, hingga pengeroyokan.
Aksi brutalnya berakhir setelah tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang menembak kakinya saat penangkapan di Jalan Singkong, pada 13 Oktober 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur tersebut karena pelaku melawan saat akan ditangkap.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur mengenai betis kiri pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Residivis Ditembak Polisi, Cabuli dan Aniaya Anak Bawah Umur
AKP Agung menyampaikan, dari hasil laporan pertama pada Mei 2025, pelaku dilaporkan telah mencabuli seorang anak di bawah umur di kawasan Tanjungpinang Timur.
Namun bukannya berhenti, beberapa hari kemudian RP justru menganiaya korban yang sama.
Belum sempat kasus itu tuntas, muncul laporan lain yang kembali menyeret nama RP.
Kali ini, ia terlibat dalam pengeroyokan terhadap anak di bawah umur bersama dua rekannya yang masih remaja, MSN dan R (15).
“Pengeroyokan itu dilatarbelakangi rasa dendam, karena pelaku mengaku sering dihina oleh korban. Dari situ, ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi kekerasan,” terang Agung.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ternyata Sering Bobol Kotak Infak di Tanjungpinang
Catatan kriminal RP ternyata sudah panjang. Ia pernah diproses hukum dalam kasus pencurian beberapa tahun silam.
Namun alih-alih berubah, RP justru semakin brutal setelah bebas, seolah tak pernah belajar dari masa lalunya.
Kini, RP kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Bukan lagi sebagai pencuri, melainkan sebagai pelaku kekerasan terhadap anak yang diancam dengan hukuman lebih berat.
Dua rekan remajanya, MSN dan R, kini juga menjalani pemeriksaan di unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polresta Tanjungpinang.
Sementara RP, sang residivis kambuhan, harus kembali mendekam di balik jeruji besi tempat yang seharusnya membuatnya sadar. Namun, kini penjara itu menjadi saksi bahwa perasaan jera tak kan pernah datang bagi pelaku yang tak belajar dari kesalahan.(Ism)
Editor: Brp





