Medianesia, Batam – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan masuknya 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar.
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam mengeluarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025.
NHI berisi laporan lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan informasi dari Gakkum LHK.
Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam
Menindaklanjuti temuan itu, tim P2 Bea Cukai Batam langsung melakukan penyegelan dan pengamanan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025.
Pemeriksaan fisik kemudian dijadwalkan pada 30 September 2025 dengan koordinasi bersama pihak pelabuhan dan perusahaan terkait.
Pemeriksaan gabungan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Batu Ampar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta perwakilan BP Batam.
Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam
Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021. Kedua perusahaan yang terlibat juga telah dimintai keterangan.
Melalui surat resmi tertanggal 2 Oktober 2025, Deputi Penegakan Hukum Kementerian LHK meminta agar seluruh kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal (reekspor).
Hingga saat ini, proses penyidikan telah selesai dan rekomendasi reekspor sudah diterbitkan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan hal ini penting bagi industri pengolahan limbah di Batam agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Baca juga: Polisi Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar
“Batam punya banyak industri pengolahan berbasis e-waste yang menyerap tenaga kerja besar. Kami mendorong mereka untuk menggunakan bahan baku dari dalam negeri agar tetap produktif tanpa membahayakan lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beragam barang bekas yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok mesin berkarat, komponen AC yang kotor dan berbau, hingga barang campuran lain seperti ban, lampu gantung, dan pipa.(*)
Editor: Brp





