Medianesia.id, Batam – Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan kembali disalurkan pada kuartal III dan kuartal IV. Dengan begitu, pekerja masih bisa menerima BSU hingga akhir tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji teknis pencairan BSU untuk dua kuartal terakhir 2025.
Keputusan ini diambil karena penyaluran BSU di kuartal II dinilai berjalan efektif.
Baca juga: Ekonomi Kepri Tumbuh 7,14 Persen, Tertinggi di Sumatera
“BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya efektif. Itu akan berlanjut di triwulan III dan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, di sela acara International Battery Summit di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai Rp600 ribu. Dana ini dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Riznaldi menyebut, saat ini pemerintah juga menyiapkan stimulus fiskal lain untuk menjaga konsumsi domestik, terutama menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Baca juga: Data BPS Kepri: Pelabuhan Batu Ampar Sumbang Ekspor Terbesar dari Kepri Semester Ini
“Kami ingin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil di kisaran 5 persen. Salah satunya dengan memperkuat stimulus fiskal,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan stimulus senilai Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025.
Dana ini diarahkan untuk mempercepat program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pembangunan Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Buka Usaha di Desa? Coba 6 Model Bisnis dari Kopdes Merah Putih Ini
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
Dukungan bagi UMKM pun diperkuat lewat target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp287,8 triliun sepanjang semester II-2025.
APBN 2025 masih memiliki ruang fiskal sekitar Rp2.121 triliun yang siap dibelanjakan pada paruh kedua tahun ini.
Baca juga: Pelabuhan Batam Catat Kinerja Positif, PNBP Tembus Rp219 Miliar
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Pemerintah menegaskan, apabila penerima terbukti tidak memenuhi syarat, maka dana BSU 2025 wajib dikembalikan ke kas negara.(*)
Editor: Brp





