BPKP Sorot Tajam Program Sertifikasi Halal

BPKP melakukan review sertifikasi halal
BPKP akan melakukan pengawasan ketat terhadap program sertifikasi halal Kemenag. Foto : Instagram@bpkp

Iwan juga mengharapkan agar BPJPH senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah dilaksanakan.

“Hal ini penting agar masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, mendapat kepastian atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya,” kata Iwan.

Merespons hal itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi komitmen pengawasan BPKP kepada pemberdayaan UMKM.

Aqil mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki regulasi terkait kewajiban pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan bagi masyarakat muslim.

“Negara-negara lain, seperti Malaysia, sertifikasi kehalalan dilakukan secara voluntary (suka rela) oleh masyarakatnya sendiri. Dengan kondisi ini, Pemerintah Indonesia melalui sertifikasi halal dapat memberikan manfaat bagi UMK.” kata Aqil.

Saat ini, kata Aqil, BPJPH juga terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, bahkan mendorong fasilitas untuk menyelenggarakan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut dijalankan BPJPH melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 yang pelaksanaannya melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan setiap pemangku kepentingan di seluruh Indonesia.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *