Medianesia.id, Jakarta-Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menyoroti program sertifikasi halal yang digagas oleh BPJPH Kemenag,
“BPKP akan melakukan pengawasan optimal terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dari BPJPHKemenag, agar efektif mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil (UMK),” ujar Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, Iwan Taufiq Purwanto dikutip dari Antaranews, Rabu (20/3/2024)
Menurut keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar bagi pelaku UMK.
Namun, tingginya angka pengajuan sertifikat halal gratis dari pelaku UMK membuat sertifikasi halal yang diselesaikan melalui mekanisme self declare melewati ketersediaan anggaran negara.
Akibatnya, terdapat kelebihan tagihan biaya sertifikasi dari anggaran yang tersedia. Untuk proses penyelesaiannya, kajian BPKP menjadi prasyarat dari Kementerian Keuangan atas pencairan biaya sertifikasi halal.
“Dari hasil reviu atas tagihan tunggakan, kami masih menemukan beberapa hal yang harus diklarifikasi. Namun untuk mempercepat proses pencairan tunggakan, hasil reviu akan disampaikan bertahap khusus untuk tagihan yang sudah lengkap dan tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Iwan mengharapkan kerja sama pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dapat membantu memverifikasi sebelum dokumen diserahkan ke BPKP.





