medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap kinerja Perseroda Pelabuhan Kepri tahun 2022 ke Pemprov Kepri.
Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kepri tersebut mengalami kerugian Rp4,3 miliar.
“Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun 2021 lalu yang merugi Rp3,4 miliar. Kerugian signifikan tersebut disebabkan oleh beberapa hal,” tulis BPK dalam laporannya.
Baca Juga : Ketua Komisi III Desak Gubernur Kepri Bertindak, Evaluasi BUP Pelabuhan Kepri
Pertama piutang tidak tertagih sampai dengan tahun 2022 atas kekurangan pembayaran pembagian hasil operasional Kapal MV. Lintas Kepri untuk periode bulan Maret sampai dengan Mei tahun 2018 sebesar Rp7.743.178.
Atas dasar itu, dilakukan penghapusan piutang usaha tersebut. Kedua, penghapusan piutang sebesarRp3.414.982.658 dikarenakan rekomendasi atas audit oleh BPKP.
Dimana dalam rekomendasi tersebut dinyatakan bahwa PT. Pelabuhan Kepri akan menyetorkan hasil kerjasama operasional Kapal MV. Lintas Kepri sebesar Rp3.414.982.658 kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Baca Juga : Dewan Kepri Ingatkan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang
Ketiga adalah adanya biaya sewa dibayar dimuka sebesarRp6.416.667 pada tahun 2021, telah dibebankan menjadi beban sewa pada tahun 2022.
“Bagi mengatasi situasi ini, BPK menyarankan adanya perbaikan kelembagaan di BUMD (PT. Pelabuhan Kepri,red),” tegas BPK.
Kemudian melakukan pembinaan dan meningkatkan pengawasan BUMD secara rutin dan berkala dalam rangka upaya peningkatkan kinerja BUMD.
Baca Juga : Klarifikasi Keluhan Masyarakat, Komisi II Sidak ke Samsat Corner Tiban
Selanjutnya adalah melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Rekomendasi lainnya adalah melakukan diversifikasi usaha guna menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat yang masih berkaitan dengan usaha inti BUMD.
Penulis : Ags
Editor : Ags





