BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Perpanjang Kerjasama PLKK untuk Tingkatkan Layanan JKK

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah fasilitas kesehatan yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Penandatanganan berlangsung di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang, Rabu, 19 November 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah fasilitas kesehatan yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Penandatanganan berlangsung di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang, Rabu, 19 November 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan perpanjangan PKS ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun, berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026.

“Biasanya kita tandatangani 1 sampai 2 bulan sebelum PKS sebelumnya berakhir,” jelas Iwan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan serta Kartu Peserta Nelayan di Lingga

Ia menyebutkan, kerja sama dengan PLKK selama ini berjalan baik dan sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Setiap hari kami menerima sekitar 1 hingga 5 laporan kasus kecelakaan kerja. Terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan karena telah memberikan pelayanan yang baik dan sesuai ketentuan kepada peserta kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga mengungkapkan adanya beberapa fasilitas kesehatan yang belum menangani kasus kecelakaan kerja dalam setahun terakhir.

Ia mencontohkan Puskesmas Tambelan, yang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat nol kasus layanan kecelakaan kerja.

“Ini menjadi bahan evaluasi. Mungkin memang tidak ada peserta di wilayah itu, tetapi tetap perlu kita cermati. Evaluasi seperti ini penting untuk melihat kekurangan dalam kerja sama dan memastikan pelayanan berjalan optimal,” kata Iwan.

Baca juga: Perlindungan Diperluas, Pemprov Kepri Bantu BPJS Ketenagakerjaan Ojol

Ia menegaskan, perbaikan layanan akan terus dilakukan, termasuk menyempurnakan hal-hal teknis di lapangan sesuai dinamika dan kebutuhan peserta.

Iwan berharap kerja sama ini semakin memperkuat komitmen seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan PKS ini dihadiri oleh perwakilan rumah sakit, klinik, dan puskesmas dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan cepat, tepat, dan terjamin ketika mengalami kecelakaan kerja.(Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait