BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bina Perusahaan Belum Patuh

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar pembinaan terhadap perusahaan yang belum patuh melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu, 17 September 2025. Foto: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar pembinaan terhadap perusahaan yang belum patuh melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu, 17 September 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang hadir untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Rp112 Juta ke Keluarga Nelayan Karimun

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak pekerja. Kepatuhan dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujarnya.

Iwan menerangkan, perusahaan yang tidak patuh umumnya melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari menunggak iuran, hanya mendaftarkan sebagian upah (PDS upah).

Ada pula yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja (PDS tenaga kerja), hanya mengikuti sebagian program, hingga perusahaan wajib yang belum mendaftar (PWBD).

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini Cara Cek Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Melalui kegiatan pembinaan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai ketentuan.

“Dengan kepatuhan penuh, hak pekerja dan keluarganya bisa terpenuhi. Ini adalah bentuk nyata tanggung jawab perusahaan,” tegas Iwan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait