BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Bayarkan Klaim Rp2,8 Triliun Sepanjang 2024

BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Bayarkan Klaim Rp2,8 Triliun Sepanjang 2024
Ilustrasi.Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang.

Medianesia.id, Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri telah membayarkan klaim sebesar Rp2,8 triliun sepanjang tahun 2024, dengan jumlah klaim mencapai 236 ribu.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda, menjelaskan jumlah ini merupakan rekap dari total 29 kantor cabang yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Adapun jumlah klaim tersebut merupakan manfaat yang di berikan kepada peserta lima program jaminan sosial yang di amanatkan oleh UU No. 24 Tahun 2011. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan rincian, Provinsi Riau mencatat pembayaran klaim tertinggi sebesar Rp1,2 triliun untuk 106 ribu kasus. Disusul Provinsi Kepri Rp855 miliar dengan 75 ribu kasus klaim, dan Sumatera Barat mencapai Rp747 miliar dengan 54 ribu klaim.

“Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa senilai Rp 21,8 miliar kepada 4.518 anak,” jelas Eko.

Disampaing itu, Eko menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus berinovasi dengan menghadirkan desain baru yang ramah bagi penyandang disabilitas di seluruh kantor cabang, serta memaksimalkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik. Untuk informasi, peserta dapat mengakses contact center 175 yang tersedia 24/7.

Kemudian, jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) juga terus di perluas.

“Seperti di wilayah Sumbar Riau, terdapat 644 rumah sakit yang telah menjadi PLKK. Tersebar di Sumatera Barat sebanyak 244 PLKK, Riau 238 PLKK, dan Kepri sebanyak 162 PLKK,” terangnya.

BPJS Tanjungpinang Bayarkan Klaim Rp92 Miliar

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menyampaikan pihaknya telah membayarkan klaim senilai Rp92 miliar untuk 7.163 kasus.

Dengan rincian klaim yakkni, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 5.657 kasus sebesar Rp72 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 693 kasus sebesar Rp93,3 miliar.

Lalu, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 258 kasus dengan nilai Rp61,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 182 kasus sebesar Rp2,4 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 373 kasus total nilai Rp590 juta

“Kemudian, sebanyak 209 anak juga telah menerima manfaat beasiswa dengan total Rp964 juta,” sebutnya.

Sunjana menambahkan, pihanya juga teus mengembangkan aplikasi JMO guna mempermudah peserta. Sehingga, pengajuan klaim JHT kini bisa diproses dalam hitungan menit.

“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan pengalaman customer yang optimal bagi peserta,” tutupnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *