Medianesia.id, Lingga – Komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan di Provinsi Kepulauan Riau kembali dibuktikan. BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Kepri menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia serta kartu peserta nelayan yang iurannya dibayarkan melalui APBD Provinsi Kepri.
Kegiatan tersebut berlangsung di Daik, Kabupaten Lingga, Senin, 27 Oktober 2025, dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Gubernur Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Bupati Karimun, Bupati Lingga, Wakil Bupati Lingga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingga, serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis diserahkan santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp70 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pelaku UMKM
Selain itu, juga dilakukan penyerahan kartu peserta nelayan sebagai bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di pesisir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Pemprov Kepri yang terus konsisten memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Kami berharap program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kepulauan Riau ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Setelah nelayan, kami juga berencana memberikan perlindungan kepada tukang ojek dan pekerja informal lainnya,” ujar Iwan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bina Perusahaan Belum Patuh
Menurut Iwan, langkah Pemprov Kepri ini menjadi contoh sinergi nyata antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di daerah kepulauan.
Program tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kegiatan penyerahan santunan dan kartu peserta nelayan di Lingga ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Kepri untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk yang berpenghasilan rendah dan bekerja di sektor informal, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(Ism)
Editor: Brp





