BPJS Kesehatan Buka Program Pemutihan Tunggakan, Begini Cara dan Syaratnya

BPJS Kesehatan Buka Program Pemutihan Tunggakan, Begini Cara dan Syaratnya
Ilustrasi. Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih punya tunggakan iuran. Foto: dok. BPJS Kesehatan.

Medianesia, Batam – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih punya tunggakan iuran.

Melalui program pemutihan tunggakan 2025, peserta diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda administrasi.

Dengan begitu, kepesertaan bisa aktif kembali dan layanan kesehatan pun bisa diakses seperti biasa.

Baca juga: BTN dan Pemprov Kepri Teken Kerja Sama Bangun Ekosistem Keuangan Daerah Terintegrasi

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu peserta mandiri yang punya tunggakan, terutama mereka yang kini sudah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Lewat program ini, tunggakan hingga 24 bulan bisa dihapus selama status PBI aktif dan peserta sudah melakukan pendaftaran ulang sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Berikut beberapa ketentuan bagi peserta yang ingin memanfaatkan program pemutihan:

Peserta beralih ke PBI
Jika sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini masuk kategori PBI, maka tunggakan lama otomatis dihapus karena iurannya kini ditanggung pemerintah.

Peserta dari kalangan tidak mampu
Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu sesuai data resmi pemerintah.

PBPU dan BP terverifikasi Pemda
Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa ikut, asalkan sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Gebyar UMKM 2025

Terdaftar dalam DTSEN
Peserta harus terdata dalam DTSEN untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tunggakan maksimal 24 bulan
Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal dua tahun. Jika lebih, sisanya tetap menjadi tanggungan peserta.

Kapan Program Ini Berlangsung?

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 rencananya mulai berjalan pada November 2025.

Pemerintah bahkan sudah menyiapkan anggaran khusus sekitar Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaannya.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Ada dua cara mudah untuk mengetahui jumlah tunggakan Anda:

Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu “Info Iuran” untuk melihat rincian tunggakan.

Melalui WhatsApp Pandawa

  • Simpan nomor WA 0811-8-165-165.
  • Kirim pesan “Hai” untuk memulai.
  • Pilih menu “Informasi” – “Cek Status Pembayaran”.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir (format: tahun-bulan-tanggal, contoh: 1995-04-01).
  • Pandawa akan mengirimkan detail nama peserta, jumlah tunggakan, dan status pembayaran.
  • Layanan ini tersedia Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Baca juga: Ekonomi Kepri Kuartal III 2025 Tumbuh 7,48 Persen

Cara Daftar Ulang untuk Pemutihan

Jika sudah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftar ulang dengan langkah berikut:

  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Sampaikan permohonan registrasi ulang untuk program pemutihan.
  • Petugas akan memverifikasi data kepesertaan PBI.
  • Pastikan data sesuai dengan informasi kependudukan.

Itulah informasi seputar program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025.(*)

Editor: Brp

 

Pos terkait