“Kita bersyukur meskipun dana itu berkurang, tapi yang kita usulkan masuk semua. Kita lolos secara kriteria,” tegasnya.
Ia menjelaskan program pemerintah pusat ini bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.
“Maka dilaksanakan bagaimana pemerintah pusat, Kementrian PUPR mengintervensi membangun jalan daerah di kabupaten/kota,” ungkapnya.
BPJN merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Kementrian PUPR dan bertanggung jawab tentang perencanaan dan pekerjaan jalan nasional di Kepri. Seperti menangani pemeliharaan rutin, pembangunan jalan dan jembatan nasional.
“Untuk di Kepri yang ditangani itu jalan 479 Km tersebar di 6 kabupaten kota. Tau sejak Desember 2022, 120 Km jalan di Pulau Batam bukan jalan nasional sekarang kewenangan BP Batam,” terang Stanley.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, dengan program ini, diharapkan perbaikan dan peningkatan jalan nasional dapat selesai tepat waktu. Karena jalan adalah merupakan infrastruktur strategis yang dibutuhkan daerah.
“Kondisi jalan yang baik, tentunya akan sangat membantu aktivitas masyarakat. Tentu kita berharap melalui program ini, semakin banyak jalan nasional yang dibangun atau diperbaiki,” ujar Widiastadi Nugroho.(*)
Editor : Ags





