BP3MI Kepri Gagalkan Penempatan 927 PMI Ilegal, Cegah Eksploitasi

BP3MI Kepri Gagalkan Penempatan 927 PMI Ilegal, Cegah Eksploitasi
BP3MI Kepri Gagalkan Penempatan 927 PMI Ilegal, Cegah Eksploitasi. Foto: Ilustrasi X/TNI_AD.

Medianesia.id, Batam – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terus digencarkan.

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan 927 PMI nonprosedural atau ilegal selama periode Januari hingga November 2024.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan intensifikasi pengawasan dan penindakan terhadap jaringan sindikat perdagangan orang.

“Wilayah Kepri menjadi salah satu pintu masuk utama bagi para pelaku TPPO untuk menyelundupkan PMI ilegal,” ujar Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa dari total 2.285 PMI yang dipulangkan ke Indonesia melalui Kepri dan Riau sepanjang tahun ini, ditemukan fakta bahwa 155 orang di antaranya merupakan PMI ilegal yang diselundupkan di antara pekerja migran yang berangkat secara resmi.

“Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi para pelaku TPPO semakin canggih. Namun, kami bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya membongkar jaringan mereka,” tegasnya.

Tingginya angka pengangguran di Kepri menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya praktik perekrutan PMI ilegal.

Para pelaku TPPO kerap menjanjikan gaji tinggi dan pekerjaan yang mudah untuk menarik minat masyarakat, terutama kalangan muda, untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

Untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap PMI, BP3MI Kepri bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI terus melakukan pengawasan ketat di titik-titik keberangkatan.

Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya bekerja secara ilegal juga terus digalakkan kepada masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan mencegah terjadinya eksploitasi.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *