Medianesia.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa proses penertiban lahan warga di Tanjung Banon pada Jumat (2/5/2025) telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan kawasan permukiman baru bagi warga terdampak proyek strategis nasional, Rempang Eco-City.
“Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta administratif,” ujarnya.
Ariastuty menyebutkan bahwa tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari personel Ditpam BP Batam, aparat Polsek setempat, dan perwakilan masyarakat Rempang.
Tim disebut telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar, sebelum pelaksanaan eksekusi di lapangan.
“Langkah ini sudah melalui proses hukum yang sah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memastikan semua tindakan memiliki dasar legal yang kuat,” tegasnya.
BP Batam juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Batam tetap kondusif dan berkelanjutan.
Untuk itu, pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam setiap langkah pembangunan.
“Pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak warga terdampak tetap terlindungi. Kami menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara, serta ganti rugi atas tanaman tumbuh milik warga. Ini bentuk nyata komitmen kami terhadap masyarakat Rempang,” lanjut Ariastuty.
Ia menambahkan, seluruh proses ini merupakan bagian dari visi BP Batam untuk mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(*)
Editor: Brp





