Menyadari pelaku masih anak di bawah umur, Kapolsek Tanjungpinang Barat mengambil langkah mediasi dengan pihak masjid dan keluarga.
Hasilnya, pihak masjid sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini ke ranah hukum.
“Pihak masjid dan keluarga pelaku sudah dipanggil untuk mediasi. Disepakati pihak masjid tidak akan melapor. Yang bersangkutan pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek. (Ism)
Editor: Brp





