Bocah 12 Tahun Curi Uang Imam dan Kotak Infak Masjid di Tanjungpinang

Bocah 12 Tahun Curi Uang Imam dan Kotak Infak Masjid di Tanjungpinang
Proses mediasi antara keluarga pelaku pencurian kotak infak yang masih di bawah umur bersama warga. Fo: Dok. Polsek Tanjungpinang Barat

Menyadari pelaku masih anak di bawah umur, Kapolsek Tanjungpinang Barat mengambil langkah mediasi dengan pihak masjid dan keluarga.

Hasilnya, pihak masjid sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini ke ranah hukum.

“Pihak masjid dan keluarga pelaku sudah dipanggil untuk mediasi. Disepakati pihak masjid tidak akan melapor. Yang bersangkutan pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *