Saat ini, polisi masih memburu pelaku inisial BR yang masih berstatus DPO.
“Kami mohon doanya agar polisi berhasil menangkap pelaku BR,” pungkas AKP Rifi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp





