Bobol Kafe Saat Dini Hari, Pria Ini Diringkus Polsek Sekupang

bobol kafe
Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang pria berinisial HNS (32), pelaku pembobolan sebuah kafe di kawasan Tiban III, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam. Foto: Polsek Sekupang

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang pria berinisial HNS (32), pelaku pembobolan sebuah kafe di kawasan Tiban III, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Senin, 27 Oktober 2025, hanya beberapa hari setelah melakukan aksinya.

“Pelaku masuk ke area kafe saat dini hari dan membawa kabur sejumlah barang berharga,” ungkapnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Kru Kapal Asal Mesir Jatuh di Perairan Singapura, Basarnas Tanjungpinang Turun Tangan

Akibat kejadian itu, pihak kafe mengalami kerugian mencapai Rp9.914.900.

Barang yang raib antara lain 1 unit gawai, 1 unit tablet kasir, dan uang tunai Rp1.500.000 yang disimpan di laci meja kasir.

Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Semua barang bukti kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Hippal.

Baca juga: Order Michat Berujung Petaka, Pria di Batam Dikeroyok dan Disekap ke Kuburan Cina

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pada malam hari.

“Kami sarankan setiap tempat usaha dan rumah warga dilengkapi sistem keamanan seperti CCTV untuk mencegah aksi serupa terulang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya membobol kafe, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait