Setelah berhasil masuk, ketiganya mengambil uang Rp. 8,3 juta dan menggasak berbagai jenis suku cadang sepeda motor.
“Semua barang hasil curian ini dibawa mereka. Lalu rencananya akan dijual, namun ada beberapa sparepart yang sudah dipasangkan di motor pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, keempat pelaku yang masih dibawah umur itu telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
“Namun kita tetap mengacu ke Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





