BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Tanjungpinang

BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Tanjungpinang
BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu di Tanjungpinang. Foto: Dok. BNNP Kepri

Para pelaku diperintahkan membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya dengan iming-iming imbalan hingga puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/12) pagi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *