Para pelaku diperintahkan membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya dengan iming-iming imbalan hingga puluhan juta rupiah.
Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/12) pagi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Ism)
Editor : Brp





