Sehingga, total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60 kilogram sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.
Yakni, HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di kawasan Jalan D.I. Pandjaitan kilometer 8, Tanjung Pinang, Rabu (20/12).
“Ketiga tersangka ini diketahui merupakan seorang kurir sabu,” sebut Marthinus.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias Dollar (50).





