Medianesia.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggerebek satu unit rumah yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu-sabu di perumahan elite Batam.
Setelahnya, rumah yang beralamat di Jalan Pandan Laut Nomor 23, Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi Batam itu disegel BNNP Kepri, Kamis (21/7/2022).
Dari lokasi, BNNP Kepri menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan saksi di lokasi, rumah itu diduga menjadi tempat untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu atau pabrik sabu-sabu.
Dimintai keterangannya, Humas BNNP Kepri, Salman membenarkan adanya penggerebekan itu. “Ya, ditemukan paket sabu di rumah itu,” jawabnya singkat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini akan diambil alih langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard.
Berdasarkan pantauan, rumah yang disegel dan dijaga ketat petugas BNN tersebut berukuran tipe 46, dan dipasang garis ‘dilarang melintasi garis’.
Sejumlah personel aparat penegak hukum mengenakan seragam BNN terlihat berada di lokasi ini.
Sementara itu, seorang sekuriti di perumahan tersebut tak mengetahui persis kejadian yang berlaku.
“Kurang tahu kita, bang,” ujar salah seorang satpam yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Sukajadi, Didik menyebutkan rumah bernomor 23 merupakan kontrakan yang baru dihuni beberapa hari sebelum penggerebekan.
“Itu rumah kontrakan, yang tinggal baru sekitar dua atau tiga hari sebelum penggerebekan,” ujar Didik.
Menurutnya, pemilik rumah memang telah melapor ke dirinya bahwa rumah tersebut sudah ada penyewa dan akan dihuni. Namun hingga saat dilakukan penggerebekan pihaknya belum mendapatkan laporan dari penghuni rumah tersebut.
Saat penggerebekan, Didik juga mengatakan bahwa pihaknya ikut dilibatkan oleh petugas BNNP Kepri.
“Kita ikut dilibatkan saat penggrebekan, rumah itu ditempati sejak minggu kemarin, tepatnya di hari Sabtu,” katanya.
“Kita dan warga sekitar tak melihat adanya kecurigaan di sekitar situ,” tambahnya. (*/ilm)





