BKSDA Sumbar : Ada 40 Pendaki Saat Gunung Marapi Erupsi

Gunung Marapi Sumbar alami dua kali erupsi pada hari Minggu (08/01/2023) F.PMJNews

Medianesia.id – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono mengatakan saat terjadinya erupsi Gunung Marapi Sumbar, ada 40 orang pendaki di wilayah tersebut.

“Proses evakuasi terhadap 40 pendaki tersebut akan dilakukan adanya informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), apakah kondisi erupsi mulai menurun apa tidak,” ujar Kepala BKSDA Sumba, Ardi Andono, Sabtu (07/01/2023) kemarin.

Dijelaskannya, apabila erupsi menurun baru akan dilakukan penyisiran. Tentunya kondisi ini juga untuk keselamatan tim evakuasi nantinya.

Disebutkannya, ke 20 orang melakukan pendakian pada Kamis (05/01/2023) dan 20 orang melakukan pendakian pada Jumat (06/01/2023). Jumlah ini berdasarkan data pengunjung yang tercatat di Pos BKSDA Gunung Marapi. 

“Seluruh pendaki, rata-rata mendirikan tenda pada tebing batu bawah. 20 orang pendaki pertama sudah menuju turun ke bawah, sementara 20 pendaki lainnya masih di cadas,” jelasnya.

Paska terjadinya erupsi Gunung Marapi Sumbar,BKSDA Sumbar telah menutup jalur pendakian ini pada akhir tahun lalu sampai 2 Januari 2023 lalu. Dengan kondisi erupsi, maka BKSDA Sumbar kembali menutup jalur pendakian pada sejak kemarin. 

“Salah satu alasan mengapa ditutup jalur pendakian pada Desember 2022 sampai 2 Januari 2023, akibat aktivitas gempa meningkat,” jelasnya lebih lanjut.

Gunung Marapi erupsi pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 06:11 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 300 meter di atas puncak (± 3.191 meter di atas permukaan laut). 

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4 mm dan durasi sekitar 45 detik. Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II atau waspada dengan rekomendasi

Masyarakat disekitar Gunungapi Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung api Marapi pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *