Medianesia.id, Batam – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang periode pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Pendaftaran yang semula dijadwalkan lebih awal, kini berlangsung dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Surat ini mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, dengan merujuk pada perubahan yang berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 634 Tahun 2024, yang mengatur kriteria pelamar PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, serta bagi Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Dalam kesempatan ini, Plt Kepala BKN yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengingatkan agar instansi-instansi segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada Tahap 2 melalui sistem SSCASN.
“Calon pelamar untuk tidak menunda-nunda proses pendaftaran dan menyelesaikan segala persyaratan jauh sebelum batas akhir, serta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam memperoleh informasi terkait seleksi ini,” jelasnya.(*)
Editor: Brp





