Bikin Onar dan Ancam Tetangga Pakai Sajam, Pria di Tanjungpinang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Bikin Onar dan Ancam Tetangga Pakai Sajam, Pria di Tanjungpinang Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku berinisial H saat diamankan usai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Permata Sei Carang. Foto: Istimewa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kerap bikin onar hingga meresahkan para tetangga dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).

Pria berinsial H (29), warga Perumahan Permata Sei Carang, Tanjungpinang ini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengungkapkan atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara ,” ungkapnya, Selasa (1/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku H diamankan pihak kepolisian karena mengamuk dan mengancam tetangganya menggunakan parang pada Jumat (29/7) lalu.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah korban. Kala itu, pelaku H mencari anak korban yang masih berumur 9 tahun untuk dimarahi, lantaran diduga telah melempar rumah pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *