Medianesia.id, Batam – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengurangi biaya Visa on Arrival (VoA) untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke daerah ini.
Biaya yang sebelumnya Rp500.000 kini dipangkas menjadi Rp250.000 untuk kunjungan wisata selama tujuh hari.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kabid Pengembangan Pemasaran Pariwisata Kepri, Afitri Susanti, saat menyambut kedatangan wisman perdana di Tanjungpinang pada Rabu (1/1/2025).
Afitri menegaskan bahwa potongan biaya VoA ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, dengan harapan dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisman yang datang ke provinsi ini.
“Sebelumnya, para turis dikenakan biaya VoA sebesar Rp500.000 untuk kunjungan selama tujuh hari. Kini, biaya tersebut hanya Rp250.000,” ujar Afitri.
Meskipun ada pemotongan biaya, Afitri berharap kebijakan ini hanya langkah awal. Ia mengungkapkan harapannya agar ke depan Kepri bisa menerapkan kebijakan bebas visa atau free VoA untuk wisman, terutama yang menuju ibukota provinsi Kepri, Tanjungpinang.
“Semoga, ke depan akan ada kebijakan free VoA, khususnya untuk kunjungan ke ibukota provinsi Kepri,” tambahnya.
Selain itu, Afitri juga menginformasikan bahwa sejak 7 Oktober 2024, Kepri telah memberlakukan kebijakan bebas visa khusus bagi pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura.
Program Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memungkinkan pemegang PR Singapura untuk mengunjungi Kepri tanpa visa, sebagai langkah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua wilayah.
Kepri berharap kebijakan pemotongan biaya VoA dan pemberlakuan bebas visa ini dapat lebih meningkatkan pariwisata dan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah.(*)
Editor: Brp





