medianesia.id – Setelah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis PN Jaksel, Bharada E atau Richard Eliezer akan diekskusi ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, hari ini, Senin (27/2/2023).
Bhadara E adalah terdakwa yang mendapatkan vonis paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya, dalam kasus pembunuhan Birgadir Josua.
Mantan Ajudan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut akan dibawa langsung oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan ke Lapas Salemba.
“Rencananya, Jaksa akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, pada Senin (27/2/2023),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana
Dijelaskannya, berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, terpidana Bharada E akan menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Timur.
“Untuk informasi lebih lanjut, akan kami infokan apabila proses ekskusi telah dilakukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, vonis terhadap Bharada Eliezer tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasalnya, jaksa penuntut umum maupun pihak Bharada E tidak mengajukan banding. Vonis Bharada E sudah inkrah per sejak Kamis (23/2/2023) lalu.
Inkrah tersebut dikatakan karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
“Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya,” tutupnya.*
Sumber : PMJ News





