Besok Perubahan Upah Minimum 2023 Ditentukan Dewan Pengupahan Provinsi

Posko pengaduan THR Provinsi Kepri menerima 45 laporan dan aduan THR bermasalah F.Pixabay

Medianesia.id – Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan revisi nilai Upah Minimum 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simartmata mengatakan, paska terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, akan dtindaklanjuti dengan pembahasan

Menurut Mangara, pihaknya sudah menerima petunjuk teknis dari Kemenaker soal penyesuaian Upah Minimum 2023.
Ditegaskannya, Permenaker tersebut akan menjadi pegangan utama dalam pembahasan UMP 2023 nanti.

Disinggung, apakah UMP 2023 akan naik sebesar 10 persen? Dikatakannya, kenaikan yang diatur dalam Permenaker tersebut adalah angka maksimal.

“Artinya, nilainya adalah kesepakatan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi,” jelasnya Mangara yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri tersebut.

Lebih lanjut katanya, adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini, juga menjadi alasan pihaknya belum menyampaikan hasil pembahasan UMP 2023 ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Permenaker ini juga mengatur tentang batas waktu penetapan UMP 2023 adalah 28 November 2022 nanti,” jelasnya lebih lanjut.

Dikatakannya juga, sebelum adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pembahasan soal upah minimum berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Karena formulasi penghitungan upah minimum berubah, maka pembahsan ulang harus dilakukan,” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri hanya mengusulkan kenaikan UMP Kepri 2023 sebesar 4,8 persen. Kenaikan ini tidak sesuai dengan standard kesejahteran buruh.

Adapun besaran UMP Kepri 2023 yang diusulkan DPP Kepri adalah Rp147 ribu dari UMP Kepri 2022. Serikat buruh mengusulkan angka UMP Kepri 2023 untuk kesejahteraan buruh adalah Rp3,3 juta.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *