Disebutkannya, dari lokasi, petugas mengamankan 43 pemain, 13 mesin yang terdiri dari ikan serta dindong. Tindakan ini, dilakukan setelah melalui proses pemantauan.
Tindakan Relokasi Belum Terlaksana
Polisi sudah berulang kali melakukan penggrebekan di Kampung Aceh Batam. Karena menjadi lokasi peredaran narkoba.
Paska penggrebekan tahun lalu, Polda Kepri mendorong Pemko Batam untuk segera melakukan relokasi terhadap Kampung Aceh.
“Relokasi ini agar Pemerintah Kota Batam akan mempertimbangkan dan melihat peluang dan jalan keluar pemukiman penduduk di sini,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Jumat (24/3/2023) lalu.
Ditegaskan Kapolda, Kampung Aceh ini bukan hanya satu aspek tindak pidana saja namun beberapa persoalan mesti diurai bersama Pemko Batam.
“Karena seperti diketahui, lokasi ini bukan saja sebagai tempat peredaran gelap narkoba. Tetapi juga terkait tidak pidana lainnya,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Asisten Kesra Pemko Batam, Yusfa Hendri, mengatakan bahwa saat ini eskalasi sudah meningkat dan semua terkait penanganan penertiban Kampung Aceh sudah menjadi atensi dari Polda Kepri hingga Pemko dan BP Batam.





