Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang, Kamis, 9 Desember 2025.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS selaku kontraktor proyek.
Keduanya diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus serupa dalam pembangunan Pelabuhan Dompak.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp5,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan kini kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Senopati.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tujuh JPU dari Kejari Tanjungpinang dan Kejati Kepri untuk menangani perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Roy.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengonfirmasi registrasi berkas perkara telah selesai.
“Ketua PN Tanjungpinang akan segera menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal sidang,” terang Boy.
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 oleh Satuan Kerja KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Penyelidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPK RI menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, yang merugikan negara. (Ism)
Editor: Brp





