Berkas Belum Lengkap, Jaksa Teliti Lagi Kasus Mafia Tanah Rp16,8 Miliar di Tanjungpinang

Berkas Belum Lengkap, Jaksa Teliti Lagi Kasus Mafia Tanah Rp16,8 Miliar di Tanjungpinang
Kantor Kejari Tanjungpinang. Jaksa menyatakan berkas perkara kasus mafia tanah belum lengkap. Foto: Dok. Medianesia.id

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih meneliti kelengkapan berkas perkara enam tersangka kasus mafia tanah yang diduga merugikan korban hingga Rp16,8 miliar.

Pemeriksaan berkas ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dikembalikan kepada penyidik karena belum lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengungkapkan berkas perkara kembali dilimpahkan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang ke kejaksaan pada 21 Juli 2025 lalu.

“Jaksa peneliti akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersebut,” ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menjelaskan, masa penahanan terhadap enam tersangka sudah diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari, terhitung sejak 14 Juni hingga 23 Juli 2025, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jaksa hanya memiliki kewenangan memperpanjang penahanan satu kali selama 40 hari,” jelas Senopati.

Meski masa penahanan telah habis, Kejari menyebut proses hukum tetap berjalan sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Hingga kini, berkas perkara telah dua kali dikembalikan ke penyidik karena belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Pertama dikembalikan pada 30 Juni 2025, lalu dikirim ulang oleh penyidik pada 11 Juli 2025. Kemudian pada 21 Juli, berkas masuk kembali ke kejaksaan,” kata Senopati, tanpa merinci kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.

Sementara itu, pihak Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan keenam tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen pertanahan dan penyerobotan lahan.

Sebelumnya, Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen milik BP Batam yang telah beroperasi sejak 2023.

Sindikat mafia tanah ini melibatkan tujuh orang pelaku dan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp16,8 miliar, dengan korban tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait