Berantas Kejahatan Ekonomi, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pinjol Ilegal

Berantas Kejahatan Ekonomi, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pinjol Ilegal
Berantas Kejahatan Ekonomi, OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Pinjol Ilegal. Foto: Ilustrasi Pexels/Karolina Grabowska.

OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap ciri-ciri pinjol online ilegal, antara lain, tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, atau media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Hal ini sebagai langkah lanjutan dari POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

OJK berkomitmen untuk terus bersinergi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia.

Penguatan literasi keuangan dan program komunikasi serta edukasi aktif juga menjadi langkah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan melindungi mereka dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *