Medianesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam memberantas kegiatan pinjaman online ilegal dengan meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait.
Langkah ini diambil untuk membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, dijalin untuk memberantas praktik-praktik merugikan masyarakat.
“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan,” terang Dian Ediana Rae.
OJK telah meminta industri perbankan untuk aktif dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.
Peningkatan pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) menjadi salah satu fokus, termasuk identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi nasabah secara dini.
Selain langkah permintaan dari OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.





