Beli Takjil Pakai Uang Palsu, Pria di Batam Diciduk Polisi

Beli Takjil Dengan Uang Palsu, Pria di Batam Diciduk Polisi
Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap pria berinisial NS (47) lantaran berbelanja takjil menggunakan uang palsu. Foto: Dok. Polsek Batu Ampar

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak hingga Rp50 miliar.

“Kami imbau masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang saat melakukan transaksi keuangan secara langsung dengan orang lain,” imbau Kapolsek. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *