Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak hingga Rp50 miliar.
“Kami imbau masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang saat melakukan transaksi keuangan secara langsung dengan orang lain,” imbau Kapolsek. (Ism)
Editor : Brp





