Medianesia.id, Batam – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Batam, Kepulauan Riau.
Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan visa hingga masuk secara ilegal.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa 13 WNA ini berasal dari 12 perusahaan asing yang beroperasi di Batam.
Dari hasil pemeriksaan, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar, enam perusahaan diketahui fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat yang tidak sesuai dengan perizinan resmi.
“Kami tidak ragu untuk menindak tegas para pelanggar keimigrasian,” tegas Saffar, Kamis (13/3/2025).
Para WNA yang diamankan berasal dari Tiongkok, Austria, dan Bangladesh. Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama dua hari karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan visa, penipuan, hingga tidak memiliki dokumen resmi.
Selain 13 WNA yang telah diamankan, tim imigrasi masih memburu 13 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Batam, operasi serupa juga dilakukan di wilayah lain, termasuk di Bali, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.(*)
Editor: Brp





