Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menindak belasan warga yang kedapatan mabuk-mabukan di tempat umum selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025.
Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dilakukan oleh Sat Samapta Polresta Tanjungpinang pada 8–9 Mei 2025, sebagai bagian dari Ops Pekat yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Sasaran operasi mencakup pelaku konsumsi alkohol di tempat umum, pengganggu ketertiban masyarakat, dan pelanggaran ringan lainnya.
Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, AKP Adam Yulizar Sasono, mengatakan dari hasil operasi di kawasan Jembatan Dompak, petugas mengamankan 18 orang yang kedapatan mengonsumsi alkohol di tempat umum.
Barang bukti yang disita berupa 4 botol minuman keras dan 2 kantong plastik berisi tuak.
“Ke-18 orang tersebut langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses secara hukum,” tambahnya.
Para pelanggar dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana karena mabuk di tempat umum.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp350 ribu dan biaya perkara sebesar Rp2 ribu untuk masing-masing pelanggar.
Kasat Samapta menambahkan, selama pelaksanaan operasi ini pihaknya secara rutin menurunkan sebanyak 33 personel kegiatan Tipiring tersebut.
“Kami menindak segala bentuk pelanggaran ringan, termasuk orang yang mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol,” pungkasnya. (Ism)
Editor: Brp





