Belasan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia KIR

80 Persen Kendaraan di Tanjungpinang Abai Uji KIR
Petugas Dishub mendata kendaraan dan supir yang terjaring razia KIR di depan SPBU Kilometer 10, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto : Ismail

Padahal, uji KIR bagi kendaraan angkutan itu wajib bagi seluruh angkutan, baik untuk penumpang maupun barang.

“Untuk menjamin keselamatan masyarakat ini kita lakukan razia akhirnya,” sebutnya.

Tujuan digelarna razia KIR ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara sebagai pengguna lalu lintas. Ada 13 pengendara mobil akhirnya harus mendaftarkan uji KIR kendaraannya.

“Kami membina masyarakat juga, kalau mobil barang itu harus memiliki dokumen demi keselamatan,” sebutnya.

Salah seorang pengendara, Anwar (48) yang mobilnya terjaring razia KIR itu mengaku belum sempat melakukan uji kelayakan mobil angkutan barang yang dibawnya.

“Belum sempat bawa saja, biasanya saya selalu lakukan uji berkala,” ujarnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *