Padahal, uji KIR bagi kendaraan angkutan itu wajib bagi seluruh angkutan, baik untuk penumpang maupun barang.
“Untuk menjamin keselamatan masyarakat ini kita lakukan razia akhirnya,” sebutnya.
Tujuan digelarna razia KIR ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara sebagai pengguna lalu lintas. Ada 13 pengendara mobil akhirnya harus mendaftarkan uji KIR kendaraannya.
“Kami membina masyarakat juga, kalau mobil barang itu harus memiliki dokumen demi keselamatan,” sebutnya.
Salah seorang pengendara, Anwar (48) yang mobilnya terjaring razia KIR itu mengaku belum sempat melakukan uji kelayakan mobil angkutan barang yang dibawnya.
“Belum sempat bawa saja, biasanya saya selalu lakukan uji berkala,” ujarnya. (Ism)
Editor : Brp





