Pelaku mencuri daun pintu dengan cara dicongkel menggunakan obeng.
Setelah berhasil, mereka menyewa kendaraan untuk membawa daun pintu curian itu. Semua hasil curian, dijual ditempat penampung barang bekas di kawasan Kawal Bintan.
“Dari pengakuan pelaku mereka telah mencuri 15 daun pintu, dijual dengan harga Rp.700 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak lima daun pintu,” ungkapnya.
Ia menerangkan, dugaan sementara kedua pelaku memang kerap melakukan pencurian. Mengingat, profesi kedua pelaku merupakan pemulung.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan pidana penjara 7 tahun,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





