Medianesia.id, Bintan – Seorang pria di Bintan tega melakukan tindak pencabulan kepada anak dibawah umur yang tak lain putri tirinya sendiri. Ironisnya perbuatan tak senonoh tersebut sudah dilakukannya selama 2 tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengungkapkan pihaknya telah menahan pelaku berinisial H (35) sejak Jumat (26/5) lalu. Penahanan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang tak lain adalah istri pelaku sendiri.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami bergerak cepat. Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Toapaya,” ujarnya, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku telah mengakui melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Baca juga : Kakak Adik di Bintan Kompak Bobol Kedai Makan
Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun. Menurut Marganda , terungkapnya kasus tersebut sebab korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sang paman.
“Di rumah mereka ini tinggal bertiga, yakni pelaku, ibu, dan korban. Pelaku melakukan perbuatannya itu saat ibu korban bekerja dan tidak berada di rumah,” sebutnya.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Ism
Editor : Brp





