Kemudian Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung menuju ke Batam dan menangkap pelaku pada Sabtu (27/1).
“Pelaku kita tangkap di Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sei Binti, Kota Batam saat akan berangkat ke Pulau Bulang Kota Batam,” katanya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencurian.
“Kini pelaku sudah ditahan di sel Mako Polsek Bintan Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 363 K.U.H.Pidana,” demikian Rugianto. (Ism)
Editor : Brp





