Medianesia.id, Bintan – Seorang pria berinisial ME (33) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur.
Ironisnya, selain memerkosa korban, pelaku juga turut melakukan penganiyaan dan pencurian di rumah korban wanita yang masih berusia 23 tahun tersebut.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan berdasarkan laporan dari adik korban peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/1). Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku kabur ke Kota Batam.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Bintan. Lalu korban memberitahukan kepada adiknya terkait kejadian yang dialami. Lalu adiknya buat laporan ke polisi,” ungkapnya, Senin (29/1).
Ia menerangkan, akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian leher dan memar di bagian paha sebelah kanan. Korban juga memberitahu pelakunya adalah tetangganya sendiri.
Menerima laporan itu polisi langsung melakukan olah TKP dan mencari informasi mengenai keberadaan terlapor. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang bersembunyi di kawasan Sagulung, Batam.





