Bejat! Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

cabuli anak kandung
Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial MK (45) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Foto: Polsek Sagulung

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial MK (45) karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa memilukan itu terjadi di salah satu perumahan kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.

Guru tersebut kemudian menghubungi ibu korban, yang akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap 7 Pengedar, Sita 1,9 Kg Sabu dan 800 Butir Ekstasi di Batam

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, serta rekaman video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum, agama, dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas IPTU Anwar Aris.

Baca juga: Cabuli Teman hingga Hamil, Remaja di Batam Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta menjalani visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

“Kami mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis korban yang masih di bawah umur. Pendampingan intensif terus dilakukan agar korban mendapatkan rasa aman dan keadilan,” ujarnya.

Atas perbuatannya mencabuli anak kandung , MK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait