Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp17 Miliar Dikemas Dalam Tabung Gas

Penyelundupan Narkotika Senilai Rp17 Miliar Dikemas Dalam Tabung Gas

Medianesia.id, Karimun – Berkat sinergi yang baik antar satuan kerja, Ditjen Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil happy five, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 17 Miliar.
Barang haram tersebut, diketahui dibawa oleh KM Tohor Jaya, dan diamankan di sekitar perairan Pulau Burung pada Selasa (27/4/2021) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB.

Upaya penangkapan bermula dari diterimanya informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencanya pengiriman paket barang terlarang.

Dimana barang haram tersebut dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.

Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.

Bea Cukai Kepri pun menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan. Dan pada Selasa (27/4/2021) dini hari, terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket.

Setelah diberikan isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal, tim patroli kemudian menaiki kapal untuk mengadakan pemeriksaan.

Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri.

Sesampainya di dermaga, pemeriksaan dilanjutkan. Pemeriksaan membuahkan hasil, ketika sekitar pukul 10.30, tim menemukan 2 unit tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *