Bea Cukai Tanjungpinang Sita 6 Koli Pakaian dan Sepatu Bekas Tak Bertuan

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang menunjukkan barang bekas ilegal yang disita di Pelabuhan SBP dan Bandara RHF. F:Ismail

Medianesia.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang menyita 6 Koli pakaian dan sepatu bekas tak bertuan.

Barang bekas tersebut disita dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara Raja Haji Fisabililah ( RHF) Tanjungpinang, belum lama ini.

Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, menyampaikan barang bekas yang diamankan saat ini berasal dari luar negeri dan masuk dari kawasan Batam.

“Kita sudah melakukan beberapa penindakan dan penegahan,” katanya, Senin(20/3).

Saat ini, lanjut Faisal, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pemilik barang bekas ilegal tersebut. Sebab, saat barang itu diamankan ketika masuk melalui pelabuhan domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, tidak ada yang mengakui kepemilikannya.

“Tidak ada yang mengakui siapa pemiliknya,” ungkap Faisal.

Lebih jauh dijelaskannya, tindakan penegahan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk pengawasan masuknya barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia.

Untuk memperketat pengawasan, Bea Cukai juga akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).

“Barang bekas ilegal yang kami sita ini dalam waktu dekat akan dimusnahkan,” sebutnya.**

(ISM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *