Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kamis, 22 Mei 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Kamis, 22 Mei 2025.

Pemusnahan ini merupakan implementasi fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal yang masuk tanpa memenuhi ketentuan bea masuk, cukai, maupun pajak impor. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PMK No. 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, Dikuasai Negara, dan Menjadi Milik Negara.

Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara dari sisi bea masuk, cukai, dan pajak impor sebesar Rp3.391.400.634.

“Barang-barang ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat merugikan perekonomian nasional. Barang ilegal seperti ini menghantam produk dalam negeri dan berpotensi menyebabkan PHK (pemutusan hubungan kerja),” tegas Tri.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain, 2.679.305 batang rokok ilegal, 501,68 liter minuman beralkohol, 80 koli pakaian bekas, 147 pasang sepatu bekas, serta berbagai barang tekstil.

Kemudian, ada juga obat-obatan, kosmetik, alat kesehatan ilegal, dan 19 unit laptop bekas. Selanjutnya, barang lainnya seperti sex toys, ban, karpet, baut, kasur bekas, dan hand sanitizer

Tri Hartana menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.

“Kami terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang dari peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *