Medianesia.id, Tanjungpinang – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang menggagalkan berbagai upaya penyelundupan sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Total nilai barang ilegal yang ditindak mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan 102 surat bukti penindakan serta menindak dua kasus narkotika.
Rinciannya antara lain, narkotika 8,05 kilogram sabu dan 13 gram happy water. Kemudian, obat-obatan sebanyak 15 koli, uang tunai 50 ribu Yuan Tiongkok, 21 ribu SGD, dan Rp100 juta, rokok ilegal 4.050.018 batang, minuman beralkohol 376,39 liter, ballpress 75 pcs dan 8 koli, serta barang campuran 61.634 pcs.
“Ada peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Rokok ilegal yang ditindak tahun lalu hanya 2 juta batang, sekarang tembus lebih dari 4 juta batang, naik 100 persen lebih,” ungkap Ade, Rabu, 27 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat juga 4 surat bukti penindakan Ultimum Remidium (UR) dengan nilai lebih dari Rp418 juta. Jumlah denda dari hasil penindakan juga melonjak, dari Rp96 juta tahun lalu menjadi lebih dari Rp400 juta pada tahun ini.
Ade menegaskan, arahan Dirjen Bea Cukai adalah agar seluruh jajaran tegak lurus menindak barang ilegal.
Ke depan, BC Tanjungpinang akan memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang ilegal.
“Negara sedang membutuhkan anggaran besar, jadi kami harus memastikan barang-barang ilegal tidak masuk dan pajak tidak bocor, demi penerimaan negara dan kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





