Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Pulau Bintan

Bea cukai menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,076 gram yang diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Foto : Ismail

Atas dua penindakan tersebut, Tri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bintan dan Polresta Tanjungpinang.

Para pelaku dua kasus tersebut juga langsung diserahkan ke pihak berwajib.

“Penindakan ini juga sesuai dengan fungsi utama Bea Cukai, yaitu menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya,” imbuhnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *