Atas dua penindakan tersebut, Tri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bintan dan Polresta Tanjungpinang.
Para pelaku dua kasus tersebut juga langsung diserahkan ke pihak berwajib.
“Penindakan ini juga sesuai dengan fungsi utama Bea Cukai, yaitu menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





