Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Pulau Bintan

Bea cukai menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,076 gram yang diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Foto : Ismail

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim penindakan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 2 paket.

“Barang tersebut dari Batam akan dibawa ke Jakarta, lalu rencana akan dibawa ke Sumba,” katanya.

Kemudian, lanjut Tri Hartana, selang 2 hari berikutnya pada 17 September 2012. petugas kembali mengamankan 10.027 pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Sama dengan kasus sebelumnya, ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam 5 paket itu diidentifikasi melalui mesin X-Ray.

“Modus pelaku barang dikamuflase dalam bungkusan makanan ringan,” katanya.

Ia menjelaskan, ribuan pil ekstasi dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan kapal MV Marina JB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *