Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim penindakan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 2 paket.
“Barang tersebut dari Batam akan dibawa ke Jakarta, lalu rencana akan dibawa ke Sumba,” katanya.
Kemudian, lanjut Tri Hartana, selang 2 hari berikutnya pada 17 September 2012. petugas kembali mengamankan 10.027 pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Sama dengan kasus sebelumnya, ribuan pil ekstasi yang dibungkus dalam 5 paket itu diidentifikasi melalui mesin X-Ray.
“Modus pelaku barang dikamuflase dalam bungkusan makanan ringan,” katanya.
Ia menjelaskan, ribuan pil ekstasi dibawa penumpang perempuan berinisial A dari Johor Malaysia menggunakan kapal MV Marina JB.





